, Jakarta – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (20/2/2025) untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI serta perintangan penyidikan.
Setelah menjalani pemeriksaan, Hasto terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK pada pukul 18.09 WIB. Hasto kemudian digiring ke ruang konferensi pers untuk pengumuman resmi mengenai penahanannya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017-2022. Kasus ini terkait dengan penetapan anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024. Dalam keterangannya, Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa tindakan Hasto bersama dengan Harun Masiku dan sejumlah pihak lain diduga melibatkan pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan terkait penetapan anggota DPR tersebut.
Tidak hanya itu, KPK juga menyebutkan bahwa Hasto diduga terlibat dalam upaya merintangi atau menggagalkan penyidikan kasus ini. Tindakan tersebut, menurut KPK, merupakan bagian dari usaha untuk menghalangi penyidikan perkara tindak pidana korupsi yang terkait dengan penetapan anggota DPR RI terpilih tahun 2019-2024.
Dalam eksposnya, Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa KPK telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) terkait perkara ini dan kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.
Hasto Kristiyanto kini harus menghadapi proses hukum atas dugaan peranannya dalam tindak pidana korupsi tersebut. Dengan penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan, KPK melanjutkan penyidikan untuk mengungkap lebih dalam keterlibatan pihak-pihak lainnya dalam kasus ini.








