– Setiap babak sejarah bangsa selalu membawa dinamika yang menguji kedewasaan berdemokrasi. Salah satu isu terkini yang menjadi sorotan adalah wacana pemakzulan, yang mengemuka terkait dengan jabatan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Isu ini mencuat dari sebagian kalangan yang menilai bahwa wacana pemakzulan ini mencerminkan ketegangan yang wajar dalam masa transisi kepemimpinan.
Namun, dalam negara hukum yang berlandaskan konstitusi, setiap perdebatan tentang kekuasaan harus tetap berada dalam koridor aturan dasar yang telah disepakati bersama. Indonesia bukanlah kumpulan kehendak politik yang dibingkai dalam motif persaingan, melainkan sebuah tatanan komunitas hukum, sebuah bangsa yang menjadikan hukum sebagai panglima.
Mekanisme Pemberhentian dalam Kerangka Konstitusi
Dalam kerangka ini, mekanisme pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden bukanlah sesuatu yang dapat diputuskan berdasarkan tekanan sekelompok pihak, melainkan harus melalui jalur formal sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 7A dengan jelas menyatakan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden hanya dapat diberhentikan atas usul DPR kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tuduhan dan terbukti melakukan pelanggaran berat, seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, atau tindak pidana berat lainnya.
Tanpa memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan, setiap upaya untuk mencopot jabatan tersebut jelas bertentangan dengan semangat konstitusi.
Pro dan Kontra dalam Demokrasi
Sebagai negara demokrasi, pro dan kontra adalah hal yang wajar. Seperti yang disampaikan oleh C. Suhadi, Koordinator Tim Hukum Merah Putih, bahwa desakan yang muncul di luar mekanisme yang diatur konstitusi merupakan tindakan yang melampaui batas hukum. Suhadi menegaskan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan batas usia pencalonan Presiden dan Wakil Presiden yang dipersoalkan oleh sebagian pihak telah bersifat final dan mengikat.
Oleh karena itu, seluruh rangkaian proses politik—mulai dari pencalonan, pemilihan, penetapan hasil, hingga pelantikan—telah berjalan sesuai dengan norma hukum yang berlaku. Mempertanyakan keabsahan jabatan Wakil Presiden setelah pelantikan hanya akan membuka luka yang tidak perlu dalam tubuh demokrasi.
Studi Kasus Pemakzulan di Negara Demokrasi Lain
Memahami keberatan sebagian pihak perlu dilakukan dengan empati, karena tidak semua ketidakpuasan lahir dari niat buruk. Sebagian ketidakpuasan bisa jadi bersumber dari kegelisahan yang mendalam tentang arah bangsa ke depan. Namun, rasa cemas dan ketidakpuasan, betapapun mendesaknya, tetap harus disalurkan melalui cara-cara yang konstitusional.
Jika merujuk pada studi kasus di negara demokrasi lainnya, seperti Amerika Serikat, proses pemakzulan (impeachment) terhadap Presiden atau Wakil Presiden pun diatur dengan sangat ketat dalam konstitusi. Proses ini hanya dapat dilakukan jika terdapat tuduhan serius, seperti pengkhianatan, penyuapan, atau kejahatan besar lainnya (high crimes and misdemeanors).
Sejarah mencatat bahwa Presiden Andrew Johnson, Bill Clinton, dan Donald Trump pernah menghadapi upaya pemakzulan, namun tidak semua berujung pada pemberhentian, karena prosedur hukum dan politik harus berjalan dengan standar bukti yang ketat. Penelitian oleh Gerhardt (1999) dalam “The Federal Impeachment Process” menggarisbawahi bahwa pemakzulan bukanlah sekadar ekspresi ketidakpuasan politik, melainkan alat untuk mempertahankan tatanan konstitusi.
Dalam konteks Indonesia, penelitian oleh Prof. Jimly Asshiddiqie (2010) mengenai “Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi” menjelaskan bahwa amandemen UUD 1945 pasca-Reformasi, khususnya Pasal 7A dan 7B, merinci prosedur pemakzulan dengan ketat guna mencegah krisis politik. Pemakzulan, menurut Jimly, bukanlah mekanisme untuk menyelesaikan perbedaan politik biasa, melainkan untuk menegakkan akuntabilitas dalam pelanggaran berat.
Penghormatan Terhadap Hukum dan Institusi Demokrasi
Demokrasi sejati mengajarkan bahwa ketidakpuasan pun harus dijalankan sesuai dengan aturan yang ada. Menghormati hukum adalah syarat mutlak bagi ketertiban bersama. Oleh karena itu, dinamika ini juga mengajarkan bangsa Indonesia tentang pentingnya membangun kepercayaan terhadap institusi-institusi negara.
Mahkamah Konstitusi, DPR, KPU, dan MPR adalah bagian integral dari demokrasi yang harus dihormati, meskipun terkadang hasilnya tidak sesuai harapan sebagian pihak. Menghormati putusan-putusan institusi ini, meskipun sulit, adalah bagian dari pendidikan politik yang harus terus dibina di tengah masyarakat, terutama di kalangan tokoh-tokoh politik.
Wakil Presiden yang Terpilih
Wakil Presiden yang terpilih saat ini tidak hanya mengemban tugas sebagai individu, tetapi juga sebagai simbol dari pilihan rakyat yang harus dihormati. Tugas yang diembannya tentu tidak ringan, karena ia harus menghadapi ekspektasi tinggi dari publik, sambil menjaga harmoni di dalam pemerintahan.
Upaya untuk menggoyahkan posisinya tanpa dasar hukum yang sah justru akan memperlemah kepercayaan publik terhadap demokrasi itu sendiri.
Ketenangan dan Kebijaksanaan dalam Demokrasi
Di tengah kegaduhan yang mungkin timbul, negara ini memerlukan ketenangan. Ketenangan dalam berpikir, berbicara, bertindak, atau berekspresi. Kekuatan sebuah bangsa tidak diukur dari seberapa keras suara yang bersilang pendapat, melainkan dari seberapa teguh rakyat dan pemimpinnya berpegang pada prinsip-prinsip keadilan dan hukum.
Kekuatan itu terletak pada kesediaan semua pihak untuk menahan diri, memproses perbedaan dengan arif, dan tetap setia pada janji kebangsaan yang telah diwariskan para pendiri republik ini.
Indonesia telah melewati banyak ujian dalam perjalanan sejarahnya. Setiap generasi diberi tantangan untuk membuktikan apakah bangsa ini tetap mampu berjalan dalam koridor hukum atau tergelincir dalam pertikaian. Ujian kali ini, mengenai wacana pelengseran Wakil Presiden, sebenarnya bukanlah tentang sosok Gibran semata, melainkan tentang kesetiaan bangsa ini pada konstitusi, akal sehat, dan komitmen bersama untuk menjaga persatuan di atas segala perbedaan.
Fokus untuk Bangun Negeri
Karena itu, daripada memperpanjang polemik yang melelahkan, lebih bijak bagi seluruh elemen bangsa untuk kembali fokus pada tugas besar yang ada di depan mata: membangun negeri ini melalui kerja nyata, dialog yang sehat, dan penghormatan penuh terhadap hukum sebagai fondasi kebangsaan yang merdeka dan berdaulat.








