Polresta Bandara Soetta Gagalkan Keberangkatan 71 Calon Jamaah Haji Nonprosedural

44 Views No comments
Kabarjujur.com

– Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta, di bawah naungan Polda Metro Jaya, berhasil menggagalkan upaya keberangkatan 71 calon jamaah haji nonprosedural ke Tanah Suci. Aksi ini terjadi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang—pintu gerbang udara terbesar di Indonesia.

Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Ronald Sipayung, menyampaikan bahwa puluhan warga tersebut tidak menggunakan visa haji yang sah, melainkan visa kunjungan dan visa kerja, yang tidak diperuntukkan untuk pelaksanaan ibadah haji.

“Sebanyak 71 orang ini tidak menggunakan visa haji, melainkan visa kunjungan dan visa kerja,” ujarnya saat konferensi pers, Rabu (30/4/2025).

Menurut Ronald, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari temuan sebelumnya yang melibatkan 10 calon jamaah haji nonprosedural asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Dari sana, polisi menelusuri jaringan yang lebih luas dan menemukan pola serupa dalam skema keberangkatan.

Calon jamaah yang dicegah berasal dari berbagai daerah di Indonesia, terutama Jakarta, Yogyakarta, Jawa Timur, Banten, dan Kalimantan Selatan. Pencegahan dilakukan dalam rentang waktu 15 hingga 28 April 2025.

Sebagian dari mereka diketahui direkrut dan diberangkatkan oleh agen atau biro perjalanan yang tidak resmi, sedangkan sisanya berangkat secara mandiri dengan mengandalkan informasi dari pihak tak bertanggung jawab.

“Mereka rata-rata mengaku telah membayar biaya antara Rp100 juta hingga Rp250 juta kepada pihak yang menjanjikan keberangkatan haji melalui jalur nonresmi,” tambah Ronald.

Pihak kepolisian menduga kuat ada oknum tertentu atau jaringan ilegal yang memfasilitasi keberangkatan mereka. Saat ini, penyelidikan intensif tengah dilakukan guna mengungkap dalang dan alur operasional dari modus tersebut.

Untuk menghindari deteksi petugas imigrasi, para calon jamaah haji nonprosedural ini menggunakan rute penerbangan transit melalui negara ketiga, seperti Malaysia, Singapura, Thailand, hingga Filipina, sebelum menuju Arab Saudi.

Sementara itu, dari pihak Kementerian Agama, Mahmudi Affan Rangkuti, selaku Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Haji Khusus Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus, menegaskan bahwa tindakan para calon jamaah tersebut jelas melanggar peraturan resmi penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.

“Mereka melakukan perjalanan haji di luar skema resmi pemerintah. Tanpa nomor porsi, mereka tidak tercatat sebagai jamaah haji Indonesia yang sah. Maka dari itu, status mereka adalah ilegal,” tegas Affan.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran berangkat haji tanpa antrean atau jalur cepat, karena risiko yang dihadapi tidak hanya administratif, tetapi juga menyangkut keselamatan dan keseluruhan proses ibadah yang sah secara hukum dan agama.

Also Read

Bagikan:

Tags

Tinggalkan komentar