, Jakarta – Harga emas batangan Antam mengalami kenaikan pada Senin (10/2), dengan harga per gram naik sebesar Rp5.000, dari sebelumnya Rp1.662.000 menjadi Rp1.667.000 per gram. Kenaikan ini juga berlaku untuk harga jual kembali (buyback) emas yang kini tercatat Rp1.518.000 per gram.
Dilansir dari laman resmi Logam Mulia, transaksi jual beli emas batangan ini akan dikenakan potongan pajak berdasarkan ketentuan dalam PMK No. 34/PMK.10/2017. Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan transaksi lebih dari Rp10 juta, pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 akan dikenakan sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk yang tidak memiliki NPWP. Potongan pajak ini akan langsung dikurangi dari nilai transaksi buyback.
Berikut daftar harga emas batangan di Logam Mulia Antam per Senin (10/2):
Emas 0,5 gram: Rp883.500
Emas 1 gram: Rp1.667.000
Emas 2 gram: Rp3.274.000
Emas 3 gram: Rp4.886.000
Emas 5 gram: Rp8.110.000
Emas 10 gram: Rp16.165.000
Emas 25 gram: Rp40.287.000
Emas 50 gram: Rp80.495.000
Emas 100 gram: Rp160.912.000
Emas 250 gram: Rp402.015.000
Emas 500 gram: Rp803.820.000
Emas 1.000 gram: Rp1.607.600.000
Selain itu, untuk pembelian emas batangan, pembeli juga akan dikenakan pajak PPh 22 sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017. Untuk pemegang NPWP, pajak yang dikenakan adalah 0,45 persen, sedangkan bagi non-NPWP sebesar 0,9 persen. Setiap pembelian akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai tanda bukti pembayaran pajak.
Kenaikan harga emas dan aturan pajak ini perlu diperhatikan bagi investor atau pembeli emas batangan.








