, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus dugaan korupsi dalam pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk (Bank BJB) yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 222 miliar.
“Kerugian negara pada perkara ini dalam proses penyelidikan sebesar kurang lebih Rp 222 miliar,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yaitu Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto, serta tiga pengendali agensi periklanan, yakni Kin Asikin Dulmanan dari PT Antedja Muliatama dan PT Cakrawala Kreasi Mandiri, Suhendrik dari BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), serta Raden Sophan Jaya Kusuma dari PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB).
Budi menjelaskan bahwa selama periode 2021-2023, Bank BJB mengalokasikan anggaran Rp 409 miliar untuk belanja promosi umum dan produk bank yang dikelola oleh Divisi Corporate Secretary. Anggaran ini digunakan untuk membiayai penayangan iklan di berbagai media, termasuk televisi, cetak, dan daring, melalui kerja sama dengan enam agensi periklanan.
KPK menemukan bahwa dalam realisasinya, ada selisih dana sebesar Rp 222 miliar antara jumlah yang diterima agensi dari Bank BJB dan jumlah yang benar-benar dibayarkan ke media. Dana tersebut diduga digunakan sebagai dana non-budgeter atas persetujuan Yuddy Renaldi dan Widi Hartoto, yang sejak awal diduga telah merancang mekanisme kerja sama dengan enam agensi periklanan tersebut.
Selain itu, KPK juga menemukan indikasi rekayasa dalam proses pengadaan jasa agensi. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga melakukan sejumlah pelanggaran, termasuk menyusun dokumen harga perkiraan sendiri (HPS) berbasis fee agensi untuk menghindari lelang, menginstruksikan panitia pengadaan agar tidak melakukan verifikasi dokumen penyedia secara ketat, serta menambahkan penilaian setelah proses penawaran berlangsung (post bidding).
“Dari total Rp 409 miliar yang digunakan, setelah dipotong pajak sekitar Rp 300 miliar, hanya Rp 100 miliar yang benar-benar digunakan untuk pekerjaan riil,” ujar Budi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).








