, Banjarbaru — Lembaga Studi Visi Nusantara (LS Vinus) menyoroti secara kritis keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan yang mencabut akreditasi salah satu lembaga pemantau dalam rangkaian tahapan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru 2025.
Menurut LS Vinus, pencabutan tersebut menjadi peringatan serius bagi seluruh lembaga pemantau pemilu untuk memahami secara utuh peran, fungsi, serta batas kewenangan yang dimilikinya. Pemantau bukanlah bagian dari peserta, penyelenggara, apalagi pengadil hasil pemilu. Perannya semata-mata sebagai representasi publik yang mengawasi proses demokrasi secara independen, netral, dan objektif.
“Ketika sebuah lembaga melampaui batas itu, maka yang terjadi bukan lagi aktivitas pemantauan, melainkan penyimpangan,” tegas Koordinator LS Vinus Kalimantan Selatan, Muhamad Arifin, dalam siaran pers yang dirilis Sabtu (10/5/2025).
Arifin menekankan bahwa akreditasi bukan sekadar formalitas administratif, melainkan simbol komitmen terhadap etika, profesionalisme, dan integritas dalam kehidupan berdemokrasi. Oleh karena itu, LS Vinus menyatakan dukungan penuhnya terhadap langkah tegas yang diambil KPU Kalsel dalam mencabut akreditasi lembaga yang dianggap telah keluar dari koridor etik pemantauan.
“Ini bukan bentuk penghukuman, tapi bagian dari proses evaluasi untuk menjaga kualitas dan kredibilitas pemilu. Dalam demokrasi yang sehat dan matang, setiap bentuk evaluasi harus diterima dengan jiwa besar,” ujar Arifin.
Ia juga mengajak lembaga yang akreditasinya dicabut untuk menyikapi keputusan tersebut dengan sikap dewasa dan menjadikannya sebagai bahan introspeksi, bukan justru memicu konflik atau saling menyalahkan antar pihak.
“Menjaga kualitas demokrasi adalah tanggung jawab kolektif. Pemilu sebagai instrumen kedaulatan rakyat tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan sempit atau agenda sepihak,” tambahnya.
LS Vinus mengapresiasi langkah KPU Kalsel yang dinilai tidak hanya berfokus pada aspek teknis penyelenggaraan, tetapi juga menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga kualitas dan integritas demokrasi.
Menurut Arifin, sikap tegas semacam ini sangat diperlukan sebagai bentuk perlindungan terhadap proses demokrasi dan sebagai upaya mencegah munculnya praktik-praktik yang dapat menggerus kepercayaan publik terhadap pemilu.
Sebagai lembaga pemantau independen, LS Vinus menegaskan komitmennya untuk terus mendorong praktik pemantauan yang bersifat edukatif, konstruktif, dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi.
“Kehadiran kami bukan sekadar untuk mencatat pelanggaran atau mengamati di TPS, melainkan juga memastikan bahwa keberadaan pemantau tidak menjadi bagian dari polarisasi atau sumber ketidakpastian hukum,” tutup Arifin.








