Menteri Perdagangan (Mendag) RI Zulkifli Hasan menyatakan optimistis aturan mengenai hak guna usaha (HGU) untuk lahan di Ibu Kota Nusantara (IKN) sampai 190 tahun yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 dapat menarik lebih banyak investasi ke IKN.
Presiden Joko Widodo pada 11 Juli 2024 meneken Perpres Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara. Dalam aturan itu, yang terdiri atas 14 pasal, salah satunya mengatur rentang waktu HGU yang diberikan pemerintah untuk pengelolaan lahan di IKN.
Zulhas mengatakan aturan itu, yang diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Minggu (11/7), memberi kepastian hukum kepada penanam modal yang nantinya berinvestasi di IKN.
“Kalau kemarin kan belum ada kejelasan statusnya. Jadi, bagaimana orang berminat untuk membangun, berinvestasi di IKN. Mudah-mudahan dengan ini investor berminat,” kata Zulhas
Pasal 9 ayat (2) Perpres Nomor 75/2024 mengatur: “Hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama, dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi”.
Dengan demikian, jika pemohon HGU di IKN itu memenuhi kriteria, maka dia berkemungkinan mendapatkan HGU dari pemerintah sampai 190 tahun.








