Tingkatkan Profesionalitas, Pemkab Kotabaru Keluarkan Edaran Soal Medsos
kabarjujur.com –Kotabaru – Pemerintah Kabupaten Kotabaru menerbitkan Surat Edaran Nomor 800.1.6/369/SETDA tentang penggunaan media sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kontrak non-ASN di lingkungan Pemkab Kotabaru. Surat edaran yang ditandatangani Bupati Kotabaru, Muh. Rusli, pada 16 Maret 2026 itu mengatur pembatasan penggunaan media sosial selama jam kerja, khususnya larangan melakukan siaran langsung atau … Baca Selengkapnya