STNK Mati 2 Tahun Akan Dihapus, Kendaraan Bisa Disita
Kabarjujur.com , Jabar – Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menghapus data kendaraan yang STNK-nya mati dan tidak diperpanjang selama dua tahun. Kendaraan yang datanya sudah dihapus secara otomatis menjadi ilegal jika digunakan di jalan raya dan berisiko disita. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari aturan penghapusan data kendaraan yang menunggak pajak lima tahun dan tidak … Baca Selengkapnya