kabarjujur.com –
KOTABARU — Pemerintah Kabupaten Kotabaru terus mendorong peningkatan kualitas dan mutu pembangunan infrastruktur daerah melalui penguatan sistem pembinaan serta pengawasan berkelanjutan di sektor jasa konstruksi.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui gelaran Sosialisasi Penerapan Tertib Usaha, Tertib Penyelenggaraan, dan Tertib Pemanfaatan Jasa Konstruksi yang berlangsung di Ballroom Hotel Grand Surya, Kotabaru, Kamis (15/10/2026).
Kegiatan yang diinisiasi oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kotabaru ini dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Khairil Fazri, S.STP., sebagai langkah strategis dalam mengoptimalkan kapasitas kelembagaan jasa konstruksi daerah.
Pelaksanaan sosialisasi ini berpedoman pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang Dilaksanakan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kotabaru, H. Abdul Hamid, S.T., menyampaikan bahwa peningkatan kapasitas aparatur birokrasi dan penyedia jasa merupakan instrumen vital agar pengawasan fisik di lapangan berjalan objektif, terukur, dan akuntabel.
“Pemahaman regulasi tidak boleh berhenti pada tataran administratif belaka, melainkan harus diimplementasikan secara konsisten dalam proses pengawasan pelaksanaan proyek fisik di lapangan,” tegas Abdul Hamid dalam laporannya.
Ketepatan Mutu Pembangunan Lewat Tiga Prinsip Tertib
Membacakan arahan pemerintah daerah, Staf Ahli Bupati Khairil Fazri menggarisbawahi bahwa sektor konstruksi merupakan pilar utama penggerak roda perekonomian dan akselerasi pembangunan fisik di Bumi Saijaan. Menurutnya, kualitas hasil pembangunan sangat ditentukan oleh tingkat kepatuhan hukum dan profesionalisme penyedia jasa.
“Kualitas pembangunan fisik daerah sangat ditentukan oleh profesionalisme, kepatuhan hukum, dan tata kelola yang baik dari seluruh pemangku kepentingan jasa konstruksi,” ujar Khairil Fazri.
Ia memaparkan tiga pilar utama yang menjadi fokus sosialisasi:
Tertib Usaha: Kepatuhan kelengkapan perizinan dan kualifikasi badan usaha.
Tertib Penyelenggaraan: Pemenuhan standar ketepatan mutu, waktu, dan keselamatan kerja (K3) dalam proses pengerjaan proyek.
Tertib Pemanfaatan: Penjaminan aspek keandalan, pemeliharaan, serta fungsionalitas bangunan agar memberi manfaat jangka panjang bagi masyarakat.
Pemkab Kotabaru menegaskan komitmennya untuk terus membina para kontraktor dan pelaku usaha lokal agar memiliki daya saing yang sehat dan profesional dalam mengawal agenda pembangunan daerah.
Pemaparan Materi Teknis
Kegiatan sosialisasi yang dihadiri oleh perwakilan SKPD, para camat, serta pimpinan badan usaha jasa konstruksi ini menghadirkan tiga pemateri teknis dari Dinas PUPR Kotabaru:
Herlita Ayu Pratiwi, S.T. — Memaparkan regulasi dan parameter Tertib Usaha Jasa Konstruksi.
Muhammad Baidi Rahmatillah, S.Ars. — Membedah standar operasional Tertib Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
Alya Kartika, S.Tr.T. — Menjelaskan mekanisme pengawasan Pemanfaatan Produk Jasa Konstruksi.